PUIL
- Peraturan umum instalasi listrik
Maksud dan tujuan umum instalasi ialah untuk mewujudkan terselenggaranya sesuatu instalasi listrik yang baik,terutama yang menyangkut:
- Keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan dan kejutan arus listrik.
- Keamanan instalasi serta peralatan listrik.
- Keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.
- Peratuaran-peraturan dalam perencanaan instalasi listrik (PIL)
- Peraturan Umum Instalasi Listrik(PUIL).
Puil ini tidak berlaku:
- Untuk bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
- Untuk bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik.
- Untuk instalasi listrik dalam kapal laut,pesawat terbang dan kendaraan lain yang digerakan secara mekanis.
- Untuk instalasi dibawah tanah dalam tambang
- Untuk instalasi listrik tegangan rendah yang tidak melebihi 25 Volt dan dayanya tidak melebihi 100 Watt.
- Untuk instalasi listrik secara khusus diawasi oleh instansi yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar